Barang bukti yang disita tersebut bakal dianalisa oleh tim penyidik untuk memperkuat sangkaan terhadap Nurhadi dan Rezky Herbiyono
JPU akan melimpahkan berkas Nurhadi dan menantu Rezky Herbiyono ke Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat
Dalam sidang, Calvin mengaku telah menerima tranferan uang miliaran ke rekening miliknya yang diberikan tersangka Hiendra Soenjoto untuk Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono.
Fakta tersebut terungkap saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik Calvin Pratama ketika sempat diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus tersebut.
Mantan Kapolda Metro Jaya Komjen Pol purnawirawan Mochamad Iriawan alias Iwan Bule dan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Jenderal Pol Purn, Budi Gunawan alias BG disebut dalam persidangan suap dan gratifikasi mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono.
Marzuki mengatakan bahwa pernyataan Hengky di persidangan dalam pemeriksaan saksi dengan terdakwa Nurhadi dan Rezky Herbiyono tidak berdasar.
Nurhadi merupakan terdakwa kasus penerimaan suap dan gratifikasi bersama menantunya Rezky Herbiyono mencapai Rp46 miliar dari sejumlah pihak yang berperkara di MA.
Melalui rekening milik Supriyono, Rezky menerima uang senilai Rp5 miliar yang dikirim oleh Direktur Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto dan Rp10 miliar dari seorang pengusaha Iwan Cendikiawan Liman
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, Budi menceritakan awal perkenalannya dengan Nurhadi pada tahun 2000, hingga diminta Nurhadi untuk merenovasi rumah hingga apartemen dengan biaya mencapai Rp37,8 miliar.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, tersangka penyuap mantan sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono itu akan diserahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) untuk segera disidangkan.